Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering dikenal Tax Amnesty Jilid II yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan masih berpeluang mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Fasilitas ini diberikan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, fasilitas tersebut secara khusus mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS.
"KEP-239 mencakup sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus," tulis DJP dalam buku panduan tersebut, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5.000 hingga 10.000 SPPG Layani MBG Perasmanan hingga Akhir 2026
Ketentuan ini berbeda dari fasilitas pengurangan sanksi pajak lainnya karena memiliki periode penerbitan surat ketetapan dan batas pelunasan pokok pajak tersendiri.
Dalam buku panduan tersebut, sanksi yang masuk dalam cakupan fasilitas ini meliputi sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP.
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%. Besaran keringanan ditentukan berdasarkan waktu pelunasan pokok pajak setelah surat ketetapan diterbitkan.
Mengacu pada buku panduan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan sanksi bagi peserta PPS yang masuk kategori pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan.
Pertama, pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan apabila pokok pajak dilunasi paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terkait PPS atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Kedua, pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila pokok pajak dilunasi setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan.
Baca Juga: DJP Catat 15.015 Wajib Pajak Sudah Ajukan Penghapusan Sanksi Pajak
Ketiga, pengurangan sanksi sebesar 25% diberikan apabila pokok pajak dilunasi setelah dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam program.
Ada Batas Waktu yang Harus Dipenuhi
Tidak semua peserta PPS otomatis berhak memperoleh fasilitas tersebut. Berdasarkan buku panduan, surat ketetapan terkait harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.
Selain itu, pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2027.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penerbitan surat ketetapan sekaligus waktu pelunasan pokok pajaknya.
Fasilitas ini juga tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak. Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan PSA bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan keringanan atas sanksi administrasi tertentu.
Oleh karena itu, peserta PPS yang memiliki persoalan pengungkapan harta perlu terlebih dahulu memastikan apakah surat ketetapan pajaknya termasuk dalam cakupan program, apakah jenis sanksinya memenuhi ketentuan, serta apakah pelunasan pokok pajak dapat dilakukan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














