kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel, DDTC: Baik untuk kepatuhan WP


Kamis, 08 Oktober 2020 / 16:20 WIB
Sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel, DDTC: Baik untuk kepatuhan WP
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%. 

Nah, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah menetapkan sanksi administrasi perpajakan per bulan yakni dengan memperhitungkan tingkat suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dan dibagi dua belas. 

Secara rinci, aturan tersebut setidaknya berlaku bagi dua jenis sanksi administrasi perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kurang bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) punya formula suku bunga ditambah 10% dibagi dua belas.

Baca Juga: UU Cipta Kerja sisipkan pasal-pasal perpajakan, ini kata pengamat

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.Nah, dalam UU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, dengan adanya skema sanksi administrasi pajak yang berubah dari rezim fixed rate menjadi flexible rate itu akan membuat skema sanksi lebih ideal. Karena pergerakannya akan mengikuti suku bunga acuan pasar.

Menurut Bawono, skema tersebut juga  akan menjamin bahwa wajib pajak akan tetap memprioritaskan pelunasan pajak sebelum utang usaha. Alasannya, tetap relatif lebih tinggi dibandingkan suku bunga pasar.

Bawono menegaskan, hal yang lebih penting ialah bahwa dengan adanya skema flexible rate tersebut akan lebih menjamin asas proporsionalitas. Sanksi yang terlalu tinggi, memberatkan, dan tidak proporsional akan cenderung mendorong ketidakmauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem pajak. 

Baca Juga: Sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak diatur ulang, begini hitungannya

“Dengan adanya sanksi administrasi yang lebih fleksible dan bersifat proporsional, akan tercipta suatu kepatuhan secara sukarela,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).

Selanjutnya: Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×