kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

UU Cipta Kerja sisipkan pasal-pasal perpajakan, ini kata pengamat


Kamis, 08 Oktober 2020 / 14:24 WIB
UU Cipta Kerja sisipkan pasal-pasal perpajakan, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ternyata menyisipkan pasal-pasal terkait perpajakan. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi sikap cepat tanggap pemerintah.

Menurutnya, beberapa substansi materi perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan secara keseluruhan memang perlu untuk didahulukan. Alasannya, kebijakan untuk mengatasi dan pemulihan kondisi ekonomi serta untuk mendorong investasi memang perlu diakselerasi.

Kendati demikian, Darussalam menilai pemerintah, masih punya banyak hutang untuk menyelesaikan reformasi perpajakan ke depan. “Kebijakan perpajakan yang lainnya lagi yang juga sebagai bagian dari reformasi perpajakan nantinya harus bisa dilanjutkan dalam pembahasan paket UU perpajakan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (7/9).

Baca Juga: Istana Negara tegaskan tak ada opsi menerbitkan perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasal-pasal soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba. Menkeu bilang, beberapa ketentuan perpajakan yang sebelumnya ada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan sudah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanggulangan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Misalnya, soal tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang diturunkan dari 25% menjadi 22% berlaku pada 2020-2021. Kemudian, aturan soal kewajiban terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Nah, sisa pasal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang belum terangkul oleh UU Nomor 2 Tahun 2020 disisipkan di UU Cipta Kerja seperti pengaturan pajak penghasilan atas dividen, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pengaturan ulang subjek pajak orang pribadi, dan lai-lain.

Tujuannya agar beleid sapu jagad tersebut dapat berjalan efektif dan efisien. Sebab, intisari dari RUU Omnibus Law Perpajakan juga untuk mendongkrak investasi. Setali tiga uang, RUU Omnibus Law Perpajakan dihapuskan.  

Baca Juga: Kadin optimistis UU Cipta Kerja tingkatkan iklim investasi Indonesia

“Jadi kalau ada yang menyampaikan sesuatu pemasukan pasal-pasal RUU Omnibus Law Perpajakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak benar, pemerintah bersama2 dengan DPR, membahas antara komisi dan badan legislasi,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers, Rabu (7/10).

Selanjutnya: Desak Jokowi batalkan UU Cipta Kerja, buruh geruduk Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×