Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021. Namun, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan ini hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Selama PPKM Level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: PPKM diperpanjang dengan sejumlah pelonggaran, cek rekomendasi saham-saham ini
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.
"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Baca Juga: Daftar lengkap 33 daerah yang turun status jadi PPKM Level 3
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Baca Juga: Mengapa PPKM Level 4 diperpanjang lagi? Ini jawaban Presiden Jokowi
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.
"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Luhut ungkap penyebab naiknya angka kematian Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News