Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Baca Juga: Mengapa PPKM Level 4 diperpanjang lagi? Ini jawaban Presiden Jokowi
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.
"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Luhut ungkap penyebab naiknya angka kematian Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News