kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Sampai April, Kementerian Hukum dan HAM Dapatkan PNBP Rp 347,9 miliar


Selasa, 11 Mei 2010 / 09:00 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM terus menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sampai dengan bulan April ini, Kementerian sudah bisa berhasil mendapatkan PNBP sebanyak Rp 347,9 miliar. Jumlah ini akan terus digenjot sampai dengan yang sudah ditargetkan yakni sebanyak Rp 1,5 triliun.

"Sampai April sudah tercapai 23,20%," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/5). PNBP yang bisa didapatkan oleh kementerian ini paling banyak didapatkan dari biaya pengurusan Perseroan Terbatas, Kenotariatan, Biaya keimigrasian.

Kementerian Hukum dan HAM juga berjanji akan terus memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat. Setelah diterpa dengan kasus Sisminbakum, Kementerian akan menyelenggarakan pelayanan yang baik baik dari segi teknis maupun tranparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×