kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Sampai April, Kementerian Hukum dan HAM Dapatkan PNBP Rp 347,9 miliar


Selasa, 11 Mei 2010 / 09:00 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM terus menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sampai dengan bulan April ini, Kementerian sudah bisa berhasil mendapatkan PNBP sebanyak Rp 347,9 miliar. Jumlah ini akan terus digenjot sampai dengan yang sudah ditargetkan yakni sebanyak Rp 1,5 triliun.

"Sampai April sudah tercapai 23,20%," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/5). PNBP yang bisa didapatkan oleh kementerian ini paling banyak didapatkan dari biaya pengurusan Perseroan Terbatas, Kenotariatan, Biaya keimigrasian.

Kementerian Hukum dan HAM juga berjanji akan terus memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat. Setelah diterpa dengan kasus Sisminbakum, Kementerian akan menyelenggarakan pelayanan yang baik baik dari segi teknis maupun tranparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×