kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sambil berurai air mata, terdakwa kasus Century bacakan pledoi


Kamis, 10 Februari 2011 / 14:42 WIB
Sambil berurai air mata, terdakwa kasus Century bacakan pledoi
ILUSTRASI. Peluncuran Roket Chandrayaan-2 untuk misi ke bulan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sambil berurai air mata terdakwa Bank Century, Arga Tirta Kirana membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bekas Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century ini menyatakan tuntutan hukuman selama 10 tahun tidak adil.

Dalam pembelaan pribadi yang dibacakan selama 20 menit tersebut, Arga berkali-kali menyalahkan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama Bank Century dan pemilik Bank Century Robert Tantular. Ia menilai adanya pilih kasih dalam penanganan kasus Bank Century ini. "Padahal bukan kami yg bertanggungjawab dan menikmati perkara ini," kata Agra, Kamis (10/2).

Arga mengaku sebagai orang yang dikorbankan. Sebab, dia mengaku hanya pegawai melakukan pekerjaan dan berada dibawah tekanan. "Kami telah dipetakan untuk dikorbankan," tutur Arga. "Hanya Allah yang tahu semua ini," lanjutnya sambil tersedu-sedu.

Sembari menahan tangisnya, Arga lalu menceritakan kisah keluarganya yang penuh duka akibat peristiwa itu. Dia bilang, suaminya di PHK oleh Bank Century pada tahun 2008. Lalu masih ada tiga anaknya yang masih berusia 5 tahun, 8 tahun dan 19 tahun yang membutuhkan biaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Arga bersama Linda Wangsadinata telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Akibat perbuatan itu telah menimbulkan kredit macet. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukum penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Rencananya, jaksa akan mengajukan replik atas pledoi tersebut. "Kami akan mengajukan replik pada sidang berikutnya Kamis (17/2)," ujar Jaksa Penuntut Umum Juliarni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×