kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tim pemerintah ke Swiss kejar aset Century


Rabu, 02 Februari 2011 / 10:22 WIB
Tim pemerintah ke Swiss kejar aset Century


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Yudho Winarto, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah belum menyerah dalam upayanya mengejar aset Bank Century di luar negeri. Meski Swiss sudah menolak permohonan penyitaan aset bekas pemegang saham Bank Century, pemerintah bertekad akan terus melobi otoritas Swiss.

Rencananya, pemerintah akan mengirim tim terpadu untuk bertemu dengan otoritas hukum negeri yang terkenal ketat menjaga kerahasiaan informasi bank tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi menyatakan, pengiriman tim ini untuk menuntut kejelasan dari otoritas hukum di Swiss, soal cara yang tepat untuk memperoleh kembali aset Bank Century. "Presiden juga sudah meminta duta besar kita untuk meminta kejelasan, apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan kembali aset Century," katanya, Senin (31/1).

Sudi mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kecewa, karena tim sulit memproses pengembalian aset Bank Century. Padahal, Pemerintah Swiss semula sudah memberi sinyal hijau untuk membantu.

Ketika menghadiri acara World Economic Forum di Davos, Swiss, pada 27-29 Januari 2011 lalu, SBY sudah bertemu dengan Presiden Swiss, Micheline Calmy-Rey untuk membicarakan masalah pengembalian aset Bank Century. Calmy-Rey menyatakan Indonesia harus menyiapkan bukti dokumen hukum yang jelas agar permohonan bantuan hukum atau mutual legal assistance dapat diproses. Nyatanya, dalam prosesnya, Pemerintah Swiss terkesan kurang kooperatif membantu proses pengembalian aset.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, saat ini tim terpadu lintas instansi masih menyiapkan dan menerjemahkan ke bahasa Inggris sejumlah dokumen kasus Bank Century untuk dibawa ke Swiss. "Kapan tim terpadu bisa berangkat, itu tergantung pemerintah," katanya.

Meski Kejagung optimistis mampu memulangkan aset Bank Century, Darmono mengakui upaya itu butuh perjuangan yang panjang. Sebelumnya, upaya mengejar aset-aset bekas pemilik Century (sekarang menjadi Bank Mutiara) di luar negeri lewat putusan pengadilan atas tindak pidana Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, tak membuahkan hasil. Pasalnya, Pemerintah Swiss menolak permintaan bantuan hukum atau mutual legal assistance yang diajukan pemerintah RI.

Sebab, Swiss tidak mengakui tindak pidana korupsi dan pelarian aset yang dilakukan duo pemegang saham Bank Century tersebut. Pemerintah Swiss berdalih, menurut sistem hukum mereka, kasus tersebut semata pelanggaran administrasi. Pemerintah Swiss menyarankan mengajukan gugatan perdata atas kasus Hesham dan Rafat.

Dana diklaim pihak lain

Direktur Tresuri Bank Mutiara Ahmad Fajar menyatakan, mereka saat ini masih mengejar dana senilai US$ 156 juta berupa aset tunai yang tersimpan di Dresdner Bank di Swiss. Mutiara juga menjalankan proses hukum kepailitan terhadap Telltop Holding Limited.

Telltop yang berbadan hukum British Virgin Island, dulu sempat melakukan jual-beli surat berharga dengan Century. Atas pembelian ini, Telltop menjaminkan deposito senilai US$ 156 juta yang disimpan di Dresdner Bank (sekarang LGT Bank).

Tapi, deposito itu juga diklaim Tarquin Limited. Pengadilan Swiss memutuskan mengembalikan lagi masalah ini ke Mutiara dan Tarquin. Perusahaan keuangan dari Cayman Island itu semula menawarkan arbitrase, tapi Mutiara menolak.

Tarquin lantas menggugat pailit Telltop. Mutiara pun maju sebagai salah satu kreditur Telltop dengan dasar klaim transaksi surat berharga berjaminan deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×