kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tim pemburu koruptor fokus pada Hongkong dan Swiss dalam sita aset Century


Senin, 31 Januari 2011 / 23:04 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengupayakan tim pemburu koruptor untuk berangkat ke Swiss guna mengusut tuntas aset Century yang saat ini berada di negara tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada sejumlah media di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (31/1).

"Kita lapor dulu ke Menkopolkam karena di bawah koordinasi beliau. Kapan tim bisa berangkat, itu urusan nanti. Tapi intinya upaya-upaya yang akan dilakukan akan berkelanjutan," ujarnya.

Darmono yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor Lintas Departemen menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan upaya untuk melayangkan gugatan perdata atas aset Century yang saat ini berada di Swiss. Tim pemburu koruptor akan melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mutiara yang memang sudah melakukan gugatan sebelumnya.

Sehingga dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan satu putusan yang menyatakan bahwa Hesyam Rafat itu bersalah. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian untuk mengajukan gugatan itu. "Di samping masih ada upaya lain yang bisa kita lakukan untuk melakukan pembekuan di sana." lanjutnya.

Lebih lanjut Darmono menyatakan bahwa gugatan tersebut akan dilakukan di negara Swiss, karena aset yang dipersengketakan oleh kedua negara ini berada di sana. Terkait dengan dokumen-dokumen perkara kasus Century, menurut Damono telah dilakukan upaya penerjemahan dan saat ini telah dikirim dan sedang dibahas.

"Secara politis dan teknis sudah dilakukan. cuma pemerintah Swiss sekarang menganggap tindak pidana di sini hanya merupakan tindakan administrasi di sana. Jadi hanya berupa pelanggaran administrasi saja," tuturnya.

Darmono menambahkan bahwa kendala yang terjadi dalam proses penyitaan aset Century terletak pada sistem hukum antara kedua negara. "Karena bukan tindakan pidana, maka pemerintah Swiss tidak bisa melakukan pembekuan. Karena itu harus dilakukan gugatan perdata," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×