CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Tim pengawas Century juga permasalahkan Bibit dan Chandra


Rabu, 02 Februari 2011 / 12:29 WIB
Tim pengawas Century juga permasalahkan Bibit dan Chandra
ILUSTRASI. Ilustrasi mendongkrak pajak di era digital


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak kehadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dalam rapat yang digelar hari ini (2/2), anggota tim pengawas Nudirman Munir kembali mempermasalahkan kasus keduanya.

Nudirman tidak setuju dengan keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya tidak mendeponir kasus tersebut. "Golkar tidak setuju," tandas Nudirman yang juga anggota Komisi III DPR ini, Rabu (2/2).

Hal serupa disampaikan anggota tim pengawas lainnya, Fachri Hamzah. Dia mengatakan, status Bibit dan Chandra masih mengalami perdebatan. Dia meragukan apakah keduanya benar-benar bersih sehingga berhak memimpin KPK. "Saya meminta pimpinan dewan mengambil tindakan tegas karena rapat ini bisa cacat hukum," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Fahri lantas keluar dari ruang rapat. Anggota tim pengawas lainnya, Gayus Lumbuun juga meminta rapat menghargai pendapat Fahri.

Namun, tak semua sepakat dengan pendapat tersebut. Alhasil, rapat yang sedianya dimulai satu jam lalu masih penuh debat kusir soal status Bibit dan Chandra.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga mempermasalahkan status Bibit dan Chandra. Mereka melarang Bibit dan Chandra hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menyatakan perkara Bibit dan Chandra sudah selesai. Mereka menyatakan status Bibit dan Chandra bukan tersangka lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×