kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

ICW: Semoga vonis berat Akil bukan yang terakhir


Selasa, 01 Juli 2014 / 10:14 WIB
ICW: Semoga vonis berat Akil bukan yang terakhir
ILUSTRASI. Nameko, salah satu jenis Jamur asal Jepang yang wajib dicoba (Dok/Lacademie)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi vonis yang bersejarah bagi Akil, Pengadilan Tipikor, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terberat dengan tuntutan terberat pula dari KPK.

"Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/6) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis tersebut dapat menujukkan bahwa masih adanya harapan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil tersebut dinilai sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan rasa keadilan masyarakat.

Emerson juga mengatakan, vonis ini juga tidak hanya memberikan efek jera terhadap Akil. Namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini tengah bertugas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi.

"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," pungkas dia.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala  pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×