kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW: Semoga vonis berat Akil bukan yang terakhir


Selasa, 01 Juli 2014 / 10:14 WIB
ICW: Semoga vonis berat Akil bukan yang terakhir
ILUSTRASI. Nameko, salah satu jenis Jamur asal Jepang yang wajib dicoba (Dok/Lacademie)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi vonis yang bersejarah bagi Akil, Pengadilan Tipikor, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terberat dengan tuntutan terberat pula dari KPK.

"Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/6) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis tersebut dapat menujukkan bahwa masih adanya harapan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil tersebut dinilai sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan rasa keadilan masyarakat.

Emerson juga mengatakan, vonis ini juga tidak hanya memberikan efek jera terhadap Akil. Namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini tengah bertugas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi.

"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," pungkas dia.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala  pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×