kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahfud: Akil pantas dihukum seumur hidup


Selasa, 01 Juli 2014 / 16:42 WIB
Mahfud: Akil pantas dihukum seumur hidup
Investasi di Sektor Teknologi Dinilai Masih Cukup Kuat di Tengah Pasar yang Volatile


Sumber: 1 | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat yang pantas dijatuhkan kepada Akil Mochtar. Mahfud menilai, hukuman tersebut sesuai dengan apa yang ia sebutkan saat Akil baru ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada di beberapa daerah.

"Sejak dia (Akil) tertangkap saya sudah usulkan agar dihukum berat seumur hidup. Karena terlibat suap dan pencucian uang saya rasa pantaslah dihukum berat," ucap Mahfud saat ditemui di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (1/7).

Mahfud kemudian mengatakan bahwa mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan pernah mengusulkan hukuman mati untuk Akil karena telah menyalahgunakan jabatan sebagai pemegang tertinggi konstitusi negara. 

"Pak Jimly bahkan nuntut hukuman mati loh. Karena itu tidak ada ancaman hukuman mati makanya hukuman seumur hidup itu sudah  yang tertinggi," ucap Mahfud yang sekarang menjabat ketua tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Hakim menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. (Febrian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×