Sumber: 1 | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat yang pantas dijatuhkan kepada Akil Mochtar. Mahfud menilai, hukuman tersebut sesuai dengan apa yang ia sebutkan saat Akil baru ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada di beberapa daerah.
"Sejak dia (Akil) tertangkap saya sudah usulkan agar dihukum berat seumur hidup. Karena terlibat suap dan pencucian uang saya rasa pantaslah dihukum berat," ucap Mahfud saat ditemui di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (1/7).
Mahfud kemudian mengatakan bahwa mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan pernah mengusulkan hukuman mati untuk Akil karena telah menyalahgunakan jabatan sebagai pemegang tertinggi konstitusi negara.
"Pak Jimly bahkan nuntut hukuman mati loh. Karena itu tidak ada ancaman hukuman mati makanya hukuman seumur hidup itu sudah yang tertinggi," ucap Mahfud yang sekarang menjabat ketua tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Hakim menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. (Febrian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News