Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Saksi dalam sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, diinformasikan bertambah menjadi empat orang setelah sebelumnya disebut tiga orang.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2) pagi.
"Diinformasikan ke saya tambah satu (saksi) ahli atas nama Prof Nuh. Beliau ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan kepada Kompas.com.
Hasoloan menyebutkan, informasi itu diperoleh dari jaksa penuntut umum (JPU) yang baru dikabarkan pagi ini. Ketika ditanya apakah pihak kuasa hukum telah mengetahui perihal tambahan saksi ahli, Hasoloan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.
Sebelum Hasoloan ditanyai awak media, tim kuasa hukum Basuki melalui Humphrey Djemat menuturkan saksi untuk sidang mengadili kliennya hari ini berjumlah tiga orang.
Mereka adalah dua saksi fakta yang berprofesi sebagai nelayan di Kepulauan Seribu dan satu ahli dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dua nelayan yang akan dihadirkan penuntut umum bernama Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. (Baca: Saksi Sidang Ahok Hari Ini dari Nelayan Kepulauan Seribu dan MUI)
Mereka adalah nelayan yang menyaksikan pidato Basuki yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu. Selain itu, ahli dari MUI yaitu Hamdan Rasyid yang menjabat anggota Komisi Fatwa MUI. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News