Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu.
"Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat,” ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso.
Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu
Dalam keterangan tertulis, Thohir menyatakan karena kasus ini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghilangkan dokumen agunan bank. Padahal dirinya tidak pernah melihat apalagi menghilangkannya. Hingga kini jaminan itu masih disimpan di CCB Indonesia.
"Menjual saham jaminan melanggar kesepakatan bersama," jelasnya di depan Ketua Majelis Hakim Soebandi dan Jaksa Ketut Sujaya.
Tiga saksi lain yang dihadirkan ke pengadilan yakni Adri Triwidjahjowan, Ignatius Bonto dan Donny Pradono Suleiman yang merupakan staf perbankan pemberi kredit kepada Harijanto. Mereka secara terpisah di ruang pengadilan membenarkan Harijanto menjual saham jaminan ke pihak lain.
"Penerima kredit Harijanto tidak pernah membayar pinjaman termasuk bunga bank. Kami surati namun tidak dipedulikan," kata Adri.
Baca Juga: PT GWP belum lunasi utang karena masih ada sengketa klaim piutang
Kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 kepada PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar US$ 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifikat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang kemudian bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
Pada Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
Sebelumnya JPU telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News