Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua eksepsi (nota keberatan) terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Harijanto Karjadi, dalam sidang yang digelar di Denpasar, Rabu (27/11). Terdakwa dilaporkan Tomy Winata karena diduga melakukan penipuan yang membuat Tomy Winata rugi sekitar US$ 20 juta.
Mengutip siaran pers kuasa hukum Tomy Winata yang diterima Kontan.co.id,, Ketua Majelis Hakim Sobandi menyatakan menolak eksepsi terdakwa. "Menolak semua eksepsi Terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan 2 saksi" kata Sobandi di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen
Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah saksi korban (Tomy Winata) & saksi pelapor (Desrizal).
Sehari sebelumnya, Selasa (26/11/2019) ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga menolak semua eksepsi yang diajukan oleh bos Hotel Kuta Paradiso. Sidang kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati.
Hakim dan JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Waktu dan tempat tindak pidana itu yakni Senin tanggal 4 November 2011 di Kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati dengan alamat di Jl Raya Kuta No 87," ujar Jaksa Sujaya.
Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso
Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari Tomy Winata. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan pasal 108 ayat 2 KUHAP. Tomy Winata adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.