kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Saksi ahli: Komisioner KY tak salah tentang Sarpin


Senin, 05 Oktober 2015 / 17:00 WIB
Saksi ahli: Komisioner KY tak salah tentang Sarpin


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR memberikan keterangan sebagai saksi bagi Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10).

Kepada penyidik, Ridwan menilai bahwa Taufiq tidak dapat dikenai sanksi pidana terkait laporan yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi.

"Keterangan saya sampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 9 halaman. Tujuannya, agar memperkecil kemungkinan salah persepsi," ujar Ridwan seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Menurut Ridwan, dalam hukum administrasi negara terdapat dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, tanggung jawab secara pribadi atau perseorangan, dan yang kedua adalah tanggung jawab berdasarkan jabatan. 

Ridwan mengatakan, dalam penanganan terhadap kasus etik yang melibatkan Sarpin di Komisi Yudisial, Taufiq tidak dikategorikan untuk memberi pertanggungjawaban secara pribadi. Pasalnya, saat itu Taufiq bertugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga pertanggungjawaban atas nama jabatan dan kelembagaan.

"Sebagai Juru Bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi. Masalah pidana atau tidak itu di luar kapasitas saya," kata Ridwan. 

Selain Ridwan, Taufiq juga menghadirkan saksi ahli lainnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim, yakni pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Kuasa hukum Taufiq berharap keterangan saksi ahli dapat menghentikan proses penyidikan (SP3).

"Keterangan saksi ahli ini berguna kalau berkasnya dilimpahkan, akan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian di-SP3, itu harapan kami," kata pengacara Taufiq, Dedi Syamsuddin. 

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015.

Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menggunakan tulisan di media massa yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya sebagai alat bukti saat melaporkan kedua pimpinan KY tersebut.

Menurut Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, alat bukti tulisan di media massa dan keterangan ahli bahasa sudah cukup menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×