kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anggota KY yang cemarkan nama Sarpin akan disidang


Jumat, 07 Agustus 2015 / 11:16 WIB
Anggota KY yang cemarkan nama Sarpin akan disidang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua tersangka, yakni komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, berkas keduanya dikirim secara terpisah. Berkas tersangka Taufiq dikirimkan pada Senin (3/8). Adapun berkas Suparman dikirimkan Jumat (7/8) ini.

"Betul, hari ini akan dikirimkan berkas kedua," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Berkas perkara keduanya dipisahkan karena laporan polisi yang dibuat oleh Sarpin juga terpisah. Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Dittipidum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Dittipidum.

Umar mengklaim bahwa berkas yang dikirimkan ke kejaksaan telah lengkap. Alat-alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka, telah dicantumkan ke dalam berkas tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan oleh para tersangka itu haknya mereka, jadi tetap kami cantumkan," ujar Umar.

Ia berharap kejaksaan segera menyatakan berkas itu lengkap (P21) agar segera disidangkan. Namun, jika ada perintah perbaikan dari penuntut, polisi akan memperbaiki berkas itu lagi.

Suparman dan Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Kasus ini muncul karena Sarpin merasa pernyataan kedua tersangka telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiq sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan kemudian memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Sarpin selaku hakim tunggal menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×