Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera disahkan DPR. Salah satu aturan penting revisi UU ini adalah larangan rangkap jabatan. Saat ini banyak wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati seluruh isi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Hal ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jum'at (26/9/2026). Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan kedelapan fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.
"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab para peserta rapat diikuti dengan ketukan palu.
Baca Juga: Jelang Dijual di Indonesia, Cermati Keluhan Pengguna iPhone 17 di Berbagai Negara
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terhadap 84 pasal yang dirubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Salah satunya terkait perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). "Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
Selain itu, balied anyar ini juga akan mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan plat merah.
Menurut Andre, larangan rangkap jabatan ini juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XXIII/2025.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Adapun daftar 11 pokok-pokok yang tertuang dalam RUU BUMN sebagai berikut:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Tonton: Kasus Ekspor CPO, MA Hukum Denda Perusahaan Ini Hampir Rp 5 Triliun, Simak Profilnya
Wakil menteri rangkap jabatan
Saat ini banyak wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Presiden Prabowo pernah menyebutkan, wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris adalah penugasan untuk mengontrol perusahaan pelat merah.
Namun, publik meragukan keberhasilan penugasan tersebut. Pasalnya, banyak wakil menteri yang tidak memiliki kompetensi terkait perusahaan BUMN tersebut.
Berikut daftar wakil menteri yang rangkap jabatan dirangkum dari data Kompas.com:
- Wamenkeu Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wamen PUPR Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wamen ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wamen Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wamen Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
- Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Wamenlu Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
- Wamen HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wamen Hukum Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
- Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wamen Kependudukan & Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wamensesneg Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wamen Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Wamen PPPA Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wamenhub Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo
- Wamenkes Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wamenhan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
- Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Selanjutnya: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia
Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News