kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   0,00   0,00%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Tok! RUU Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Akan Disahkan DPR, Cek 31 Wamen Dobel Job


Jumat, 26 September 2025 / 17:32 WIB
Tok! RUU Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Akan Disahkan DPR, Cek 31 Wamen Dobel Job
ILUSTRASI. Tok! RUU Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Akan Disahkan DPR, Cek 31 Wamen Dobel Job


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera disahkan DPR. Salah satu aturan penting revisi UU ini adalah larangan rangkap jabatan. Saat ini banyak wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati seluruh isi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. 

Hal ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jum'at (26/9/2026). Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan kedelapan fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke sidang paripurna. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat tersebut. 

"Setuju," jawab para peserta rapat diikuti dengan ketukan palu. 

Baca Juga: Jelang Dijual di Indonesia, Cermati Keluhan Pengguna iPhone 17 di Berbagai Negara

Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terhadap 84 pasal yang dirubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Salah satunya terkait perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).  "Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.

Selain itu, balied anyar ini juga akan mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan plat merah. 

Menurut Andre, larangan rangkap jabatan ini juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XXIII/2025. 

"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.

Adapun daftar 11 pokok-pokok yang tertuang dalam RUU BUMN sebagai berikut: 

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. 

Tonton: Kasus Ekspor CPO, MA Hukum Denda Perusahaan Ini Hampir Rp 5 Triliun, Simak Profilnya

Wakil menteri rangkap jabatan

Saat ini banyak wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Presiden Prabowo pernah menyebutkan, wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris adalah penugasan untuk mengontrol perusahaan pelat merah.

Namun, publik meragukan keberhasilan penugasan tersebut. Pasalnya, banyak wakil menteri yang tidak memiliki kompetensi terkait perusahaan BUMN tersebut.

Berikut daftar wakil menteri yang rangkap jabatan dirangkum dari data Kompas.com:

  1. Wamenkeu Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
  2. Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
  3. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  5. Wamen PUPR Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  6. Wamen ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  8. Wamen Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Wamen Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
  10. Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  11. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  12. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  13. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  14. Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  15. Wamenlu Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
  16. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
  17. Wamen HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
  18. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
  19. Wamen Hukum Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  20. Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  21. Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  22. Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
  23. Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  24. Wamen Kependudukan & Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  25. Wamensesneg Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  26. Wamen Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  27. Wamen PPPA Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia
  28. Wamenhub Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo
  29. Wamenkes Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  30. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
  31. Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Selanjutnya: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×