Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain,Presiden sebelumnya menantang legislatif agak segera menyelesaikan omnibus law dalam rentang seratus hari kerja DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Andi berharap dapat sejalan dengan Presiden, hanya saja dia tidak menampik bahwa substansi pembahasan omnibus law cukup kompleks.
“Cuma kan banyak interupsi yang berkaitan dengan hak-hak buruh dengan pengusaha,bagaimana soal perizinan. Nanti kami bahas rasionalitasnya bagaimana, ini tugas DPR,” kata dia.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Asal tahu saja, Andi mengungkapkan sebelumnya DPR RI telah menerima draf omnibus law antara lain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibukota Negara pada pembahasan sebelumnya.
Hanya saja pemerintah mengambil kembali dengan alasan ingin merevisi kembali. “Diambil lagi oleh pemerintah. Tapi, itu belum bisa dianggap karena belum final,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News