kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 11:43 WIB
Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memaparkan stabilitas sistem keuangan sepanjang kuartal IV-2019, Rabu (22/1) di Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ternyata tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi salah satu RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Jika tak ada aral melintang, Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna siang hari ini, Rabu (22/1). 

Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembuatan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut. Di antaranya, keberadaan  Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang dianggap belum memadai.

Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan

“Kami KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) memang selama ini merasakan bahwa UU PPKSK maupun UU masing-masing otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang eksisting dan menjadi kerangka untuk pencegahan dan penanganan krisis itu masih belum sempurna,” tutur Sri Mulyani, Rabu (22/1). 

Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi krisis (crisis simulation) dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi. 

“Sehingga ada beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang butuh disempurnakan. Ini kami anggap sebagai salah satu prioritas dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” tutur Sri Mulyani. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×