kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.249   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.895   103,47   1,33%
  • KOMPAS100 1.118   13,11   1,19%
  • LQ45 829   6,14   0,75%
  • ISSI 264   6,16   2,39%
  • IDX30 429   3,34   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,16   0,85%
  • IDX80 124   1,19   0,96%
  • IDXV30 128   1,23   0,97%
  • IDXQ30 138   1,67   1,23%

Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 11:43 WIB
Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memaparkan stabilitas sistem keuangan sepanjang kuartal IV-2019, Rabu (22/1) di Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ternyata tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi salah satu RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Jika tak ada aral melintang, Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna siang hari ini, Rabu (22/1). 

Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembuatan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut. Di antaranya, keberadaan  Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang dianggap belum memadai.

Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan

“Kami KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) memang selama ini merasakan bahwa UU PPKSK maupun UU masing-masing otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang eksisting dan menjadi kerangka untuk pencegahan dan penanganan krisis itu masih belum sempurna,” tutur Sri Mulyani, Rabu (22/1). 

Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi krisis (crisis simulation) dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi. 

“Sehingga ada beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang butuh disempurnakan. Ini kami anggap sebagai salah satu prioritas dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” tutur Sri Mulyani. 




TERBARU

[X]
×