kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 11:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memaparkan stabilitas sistem keuangan sepanjang kuartal IV-2019, Rabu (22/1) di Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ternyata tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi salah satu RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Jika tak ada aral melintang, Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna siang hari ini, Rabu (22/1). 

Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembuatan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut. Di antaranya, keberadaan  Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang dianggap belum memadai.

Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan

“Kami KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) memang selama ini merasakan bahwa UU PPKSK maupun UU masing-masing otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang eksisting dan menjadi kerangka untuk pencegahan dan penanganan krisis itu masih belum sempurna,” tutur Sri Mulyani, Rabu (22/1). 

Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi krisis (crisis simulation) dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi. 

“Sehingga ada beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang butuh disempurnakan. Ini kami anggap sebagai salah satu prioritas dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” tutur Sri Mulyani. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×