Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan tiga Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law antara lain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibukota Negara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketiga, beleid yang bertujuan meningkatkan investasi ini telah disahkan dalam rapat Paripurna ke-8 periode sidang 2019-2020.
Baca Juga: Mahfud MD sebut masih ada ruang memberi masukan pada RUU Cipta Lapangan Kerja
Ketua Badan Legislatif (Baleg) Andi Agtas mengatakan, meski masuk prolegnas, pihaknya sampai hari ini belum menerima draf ketiga omnibus law tersebut. Dia bilang, berbeda dengan RUU lain, omnibus law mempunyai perlakuan khusus.
Maka, meski draf belum masuk tapi omnibus law bisa masuk prolegnas. Selain itu, aturan sapu jagad ini merupakan mandatori langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
“Pembahasannya masih belum tahu akan menjadi tanggung jawab siapa. Tinggal tunggu surat presiden (Surpres). Masuk ke prolegnas 2020 berarti harapannya dalam tahun ini bisa selesai,” kata Andi seusai rapat Paripurna di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (22/1).
Baca Juga: Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing
Andi menjelaskan mekanismenya, begitu Surpres Omnibus Law, beserta draf dan naskah akademik, parlemen akan dikaji terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang dibahas. Sehingga, sampai saat ini DPR RI belum menentukan ketiga RUU akan dibahas di Baleg, Komisi XI, atau lainnya.
Di sisi lain,Presiden sebelumnya menantang legislatif agak segera menyelesaikan omnibus law dalam rentang seratus hari kerja DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Andi berharap dapat sejalan dengan Presiden, hanya saja dia tidak menampik bahwa substansi pembahasan omnibus law cukup kompleks.
“Cuma kan banyak interupsi yang berkaitan dengan hak-hak buruh dengan pengusaha,bagaimana soal perizinan. Nanti kami bahas rasionalitasnya bagaimana, ini tugas DPR,” kata dia.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Asal tahu saja, Andi mengungkapkan sebelumnya DPR RI telah menerima draf omnibus law antara lain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibukota Negara pada pembahasan sebelumnya.
Hanya saja pemerintah mengambil kembali dengan alasan ingin merevisi kembali. “Diambil lagi oleh pemerintah. Tapi, itu belum bisa dianggap karena belum final,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News