kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)


Rabu, 22 Januari 2020 / 16:29 WIB
Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian bidang tugas pimpinan DPR, p


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan tiga Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law antara lain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibukota Negara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Ketiga, beleid yang bertujuan meningkatkan investasi ini telah disahkan dalam rapat Paripurna ke-8 periode sidang 2019-2020.

Baca Juga: Mahfud MD sebut masih ada ruang memberi masukan pada RUU Cipta Lapangan Kerja

Ketua Badan Legislatif (Baleg) Andi Agtas mengatakan, meski masuk prolegnas, pihaknya sampai hari ini belum menerima draf ketiga omnibus law tersebut. Dia bilang, berbeda dengan RUU lain, omnibus law  mempunyai perlakuan khusus. 

Maka, meski draf belum masuk tapi omnibus law  bisa masuk prolegnas. Selain itu, aturan sapu jagad ini merupakan mandatori langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

“Pembahasannya masih belum tahu akan menjadi tanggung jawab siapa. Tinggal tunggu surat presiden (Surpres). Masuk ke prolegnas 2020 berarti harapannya dalam tahun ini bisa selesai,” kata Andi seusai rapat Paripurna di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (22/1).

Baca Juga: Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing

Andi menjelaskan mekanismenya, begitu Surpres Omnibus Law, beserta draf dan naskah akademik, parlemen akan dikaji terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang dibahas. Sehingga, sampai saat ini DPR RI belum menentukan ketiga RUU akan dibahas di Baleg, Komisi XI, atau lainnya.

Di sisi lain,Presiden sebelumnya menantang legislatif agak segera menyelesaikan omnibus law  dalam rentang seratus hari kerja DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Andi berharap dapat sejalan dengan Presiden, hanya saja dia tidak menampik bahwa substansi pembahasan omnibus law  cukup kompleks.

“Cuma kan banyak interupsi yang berkaitan dengan hak-hak buruh  dengan pengusaha,bagaimana soal perizinan. Nanti kami bahas rasionalitasnya bagaimana, ini tugas DPR,” kata dia.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan

Asal tahu saja, Andi mengungkapkan sebelumnya DPR RI telah menerima draf omnibus law antara lain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibukota Negara pada pembahasan sebelumnya.

Hanya saja pemerintah mengambil kembali dengan alasan ingin merevisi kembali. “Diambil lagi oleh pemerintah. Tapi, itu belum bisa dianggap karena belum final,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×