Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk Netflix, Google, Sportify dan kawan-kawan untuk memungut pajak pertambahan nilai alias PPN kepada para konsumenya di Indonesia.
Dirjen Pajak menganggap Netflix bersama lima perusahaan global yang lain seperti Google, Sportify, Amazon telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai di Indonesia.
Pemungutan PPN oleh Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan tersebut atas penjualan barang dan jasa digital yang mereka perdagangkan kepada pelanggan di Indonesia.
Karena itulah bagi pelanggan Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan yang ada di Indonesia bersiap-siap untuk merasakan kenaikan harga dari produk dan jasa yang mereka jajakan.
Sebanyak enam pelaku usaha termasuk Netflix, Google, Sportify yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas
perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kelima pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
SELANJUTNYA>>>
Jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli produk digital Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan adalah sebesar 10% dari harga sebelum pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan untuk mencantumkan harga pada resi atau kwitansi yang diterbitkan oleh penjual.
Pencantiman harga oleh penjual produk dan jasa digital seperti Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan ini, sebagai bukti pungut PPN kepada Dirjen Pajak.
Meskipun demikian, apabila PPN yang dipungut oleh Netflix Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan tersebut dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak di Indonesia.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak pelanggan Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Adapun bagi pelanggan Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan, apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan.
Namun ada syaratnya yakni sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli produk dan jasa Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan kawan tesebut terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu pembayaran PPN atas produk dan jasa Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan ini bisa di kreditkan sebagai pajak masukan apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama, dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di aturan Dirjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pakak Kementerian Keuangan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain yang memiliki usaha seperti Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Karena itu Kantor Pajak mengharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital seperti Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan akan terus bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News