kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP


Kamis, 07 Oktober 2021 / 14:04 WIB
Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP
ILUSTRASI. Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi UMKM dan masyarakat rendah. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan lebih mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak,” ujar Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).

3.    Ketentuan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

·      Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan pemberian fasilitas PPN atas kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.  Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam kebutuhan dasar masyarakat banyak.  

“Selain itu, juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memudahkan bagi pelaku UMKM serta menyesuaikan tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” ujar Dolfie. 

4.    Ketentuan Terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

·      Untuk mendorong peningkatan kepatuhan kepatuhan, Panja juga menyusun Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) yang memfasilitasi para Wajib Pajak yang memiliki itikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan. 

Baca Juga: Jelang pengesahan RUU HPP, ini kata Menko Airlangga dan Sri Mulyani

“Dengan tetap memperhatikan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.  Program ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknnya,” kata dia. 

5.    Ketentuan Pajak Karbon 

·      Penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon bersama DPR, penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon, serta insentif wajib pajak yang berpartisipasi dalam emisi karbon.  

“Hal ini juga merupakan komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah, agar kita tetap dapat mewariskan negara ini kepada generasi penerus bangsa,” terang Dolfie.  

6.    Ketentuan Terkait Cukai 

·      Penegasan ranah pelanggaran administratif dan prinsip-prinsip ultimum remedium penyidikan pada tindak pidana terkait dengan penerimaan negara dan kepastian hukum. Diharapkan adanya prinsip ultimum remedium merupakan pendorong restoratis keadilan di bidang pajak.

Selanjutnya: Paripurna DPR, batal kenakan PPN sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×