kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%


Kamis, 10 Desember 2020 / 12:04 WIB
ILUSTRASI. Cukai rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atawa cukai rokok 2021 sebesar 12,5%.

“Rata-rata tertimbang ini dari masing-masing jumlah produksi dan golongan rokok, kebijakan cukai ini berdasarkan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikkan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek” kata Menkeu dalam Konferensi Pers, Kamis (10/12).

Kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan lebih rendah dibanding tahun ini yang naik secara rata-rata hingga 23%.

Baca Juga: Bea Cukai: Belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tak ada kenaikan

Menkeu mengatakan keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Keputusan ini setelah melalui langkah formulasi yang cukup rumit, sesuai dengan visi Presiden pentingnya sumber daya manusia yang maju dan unggul,” ujar Menkeu.

Menkeu berharap kenaikan tarif cukai rokok 2021 dapat mengendalikan konsumsi atas barang kena cukai tersebut. Utamanya menekan tingkat prevalansi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×