kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea Cukai: Belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tak ada kenaikan


Rabu, 09 Desember 2020 / 06:30 WIB
Bea Cukai: Belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tak ada kenaikan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021 belum diumumkan oleh pemerintah. Meski begitu, pabrikan rokok sudah bisa memesan pita cukai 2021 dengan tarif 2020.

“Sementara belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tidak ada kenaikan tarif. Tapi sudah ganti tahun jadi harus menggunakan design pita cukai 2021 dengan harga tahun 2020,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemesanan pita cukai paling lama satu bulan. Artinya, pada periode Desember ini industri rokok perlu memesan pita cukai baru untuk selanjutnya dilekatkan pada awal tahun depan.

Kendati begitu, Nirwala bilang industri rokok tetap bisa menggunakan pita cukai 2020 dengan tarif yang berlaku saat ini. Namun, batas lekatnya hanya sampai 1 Februari 2021. Dus, produksi rokok selanjutnya harus menggunakan pita cukai 2021.

Baca Juga: Kenaikan cukai 2021 masih buram, GAPPRI minta pemerintah berikan relaksasi

Karenanya, Nirwala menyampaikan aksi borong pita cukai atau forestalling sudah berakhir. Terlebih pelaksanaan forstalling berjalan ketat harus memenuhi empat kriteria di antaranya keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, dan data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

Alhasil, bea cukai sudah tidak menyediakan design pita cukai tahun ini. “Jadi ada dua pilihan, tarif lama design lama, atau tarif lama design baru. Nah buat yang tidak dapat pita cukai lama tarif lama, maka harus beli cukai baru tarif lama. Ini penting karena cukai itu seperti bahan baku, tidak bisa diedarkan sebelum dilekatkan, ” ujar Nirwala.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan meminta fasilitas perpanjangan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," kata Henry Najoan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×