Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 878,18 miliar hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan realisasi tersebut, total penerimaan pajak fintech yang dihimpun pemerintah sejak 2022 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 5,28 triliun.
"Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 878,18 miliar pada 2026 hingga Agustus," ujar Inge dikutip Jumat (18/9/2026)
Baca Juga: Serapan Belanja APBN Capai 59,7% per Agustus 2026, Ini Kata Ekonom
Adapun berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan fintech hingga 31 Agustus 2026 terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,48 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp 728,13 miliar.
Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencapai Rp 3,08 triliun.
Dengan demikian, PPN Dalam Negeri menyumbang lebih dari separuh total penerimaan pajak fintech yang telah dihimpun sejak 2022 hingga Agustus 2026.
Penerimaan pajak fintech merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah dari sektor ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














