kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.795   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,37   1,09%
  • LQ45 828   6,68   0,81%
  • ISSI 288   3,86   1,36%
  • IDX30 431   4,30   1,01%
  • IDXHIDIV20 516   3,30   0,64%
  • IDX80 128   1,29   1,02%
  • IDXV30 140   0,93   0,67%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

RUU Tembakau dibahas, FCTC baiknya ditahan dulu


Kamis, 06 Maret 2014 / 11:36 WIB
RUU Tembakau dibahas, FCTC baiknya ditahan dulu
ILUSTRASI. BRI Life


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Kadir Karding meminta agar pemerintah tidak memaksakan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) karena akan berpengaruh pada kehidupan petani tembakau. Selain itu, FCTC ini juga dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan RUU Pertembakauan.

"Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk kemudian diteruskan ke Presiden. Kita minta pemerintah tidak melakukan ratifikasi, karena kami khawatir ada konten yang tumpang tindih, dan nantinya mempersulit," ujar Karding, dalam keterangannya, Rabu (5/3). 

Ia menjelaskan, keputusan penolakan ratifikasi itu sudah lama dan surat keberatan Baleg sendiri sudah dikirimkan pada tanggal 28 Februari lalu. Ia yakin, karena urgensi surat itu, pimpinan DPR sudah menyerahkan ke Istana."Saya optimis sudah sampai Istana," ucapnya. 

RUU Pertembakauan sendiri, menurut Karding, sudah dalam tahap finalisasi di Baleg dan diharapkan akan selesai pada tahun ini. "Ini terus berproses, kami minta FCTC di pending dulu, untuk kemudian nanti menyesuaikan dengan UU Pertembakauan," tegasnya.
 
Ia menegaskan, sektor industri tembakau nasional merupakan sektor industri ekonomi nasional yang telah mapan dan terbentuk dari hulu hingga hilir dengan persentasi penyerapan tenaga kerja yang tinggi, bahan baku mandiri, tata niaga yang telah terbentuk dan merupakan penyumbang penerimaan negara cukai dan pajak yang tidak sedikit. (Eko Sutriyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×