Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI mendapat sorotan. Kali ini, sorotan disampaikan pengamat hukum dari Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tubagus Haryo.
Menurut Tubagus, subtansi RUU Pertembakauan telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan lain, sehingga tak perlu ada aturan lainnya agar tidak tumpang tindih. "RUU Pertembakauan tidak memiliki urgensi sehingga proses pembahasannya perlu dihentikan," tutur Tubagus Haryo dalam siaran pers yang diterima KONTAN di Jakarta, Senin (9/12).
Para penyusun RUU Pertembakauan beralasan, penyusunan RUU Pertembakauan dilakukan untuk melindungi petani tembakau. Padahal, kata Tubagus, perlindungan petani tembakau telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani yang telah disahkan September 2013.
Alasan lain adalah, RUU Pertembakauan disusun guna menjamin bahwa rokok adalah warisan budaya masyarakat Indonesia (heritage). Perlindungan rokok sebagai heritage Indonesia sebenarnya telah diatur juga dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya .
Menurutnya, regulasi seputar tembakau yang masih kosong ialah, bagaimana mengurangi dampak tembakau atas kesehatan masyarakat. Penyusunan regulasi setingkat Undang-Undang diperlukan dilakukan oleh pemerintah dan DPR setelah pemerintah mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akhir tahun ini.
Namun sayang, kata Tubagus, sampai saat ini pemerintah belum mengesahkan FCTC. Pengesahan FCTC masih mendapat tantangan dari beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Perdagangan. Meskipun FCTC belum disahkan, namun DPR RI justru buru-buru menyusun RUU Pertembakauan.
Bahkan, legislasi RUU Pertembakauan sudah masuk dalam tahap pembahasan di Baleg DPR RI. Pada pertengahan Desember ini, RUU Pertembakauan akan disahkan sebagai RUU yang masuk dalam prioritas pembahasan 2014.
Sebelumnya RUU Pertembakauan bernama RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. Namun RUU ini justru berubah nama menjadi RUU Pertembakauan. Sejak RUU ini berubah, proses pembahasan RUU ini terus bergulir.
Padahal saat RUU ini masih bernama RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan, pembahasan di Baleg RI tertunda sejak 2004 hingga 2009. Tubagus menilai, pembahasan RUU Pertembakauan bisa diteruskan apabila RUU itu dikembalikan kepada substansi semula, yakni pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News