kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

RUU Tax Amnesty terganjal keputusan politik


Senin, 18 Januari 2016 / 16:39 WIB
RUU Tax Amnesty terganjal keputusan politik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Memasuki pertengahan Januari 2016, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty belum juga dibahas. Padahal awalnya kebijakan tersebut ditargetkan berlaku sejak akhir tahun lalu.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengaku, belum dibahasnya RUU tersebut lantaran belum adanya keputusan politik fraksi-fraksi DPR.

"Komitmen dan tekad politiknya belum kuat, belum mengkristal," kata Hendrawan kepada KONTAN, Senin (18/1).

Menurutnya, hingga saat ini fraksi Gerindra masih bersikukuh dengan catatannya, yaitu menolak pemberlakukan kebijakan tersebut karena menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa keinginan setiap fraksi bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty dilakukan bersamaan dengan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sebagaimana kesepakatan dalam sidang paripurna pada 15 Desember 2015 lalu dimana RUU KPK menjadi inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah.

Selain itu lanjut Hendrawan, belum adanya kesepakatan politik pembahasan RUU tersebut juga disebabkan karena hingga kini pihaknya belum juga menerima Amanat Presiden (Ampres) dari Jokow Widodo (Jokowi). Jika Ampres tersebut diterima, ia keputusan politik akan jelas.

"Yang saya dengar Presiden ingin Amnesty jalan duluan, artinya RUU Amnesty dibahas terlebih dahulu," lanjut dia. Jika keinginan Jokow seperti itu lanjut dia, DPR tetap akan membahas RUU Tax Amnesty dan RUU KPK dibahas bersamaan sebagaimana keputusan sidang paripurna yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×