kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Restutisi pajak 2015 semakin menggendut


Senin, 11 Januari 2016 / 18:10 WIB
Restutisi pajak 2015 semakin menggendut


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada sejumlah pengusaha.

Restitusi ini diberikan pemerintah di tengah realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun lalu yang tidak mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yaitu hanya sebesar Rp 1.060,61 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah mencairkan restitusi senilai Rp 95 triliun.

Angka tersebut meningkat cukup besat dibanding restitusi tahun 2014 yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 84,2 triliun.

"Restitusi total Rp 95 triliun, itu kombinasi PPh dan PPN," kata Bambang saat konferensi pers, Senin (11/1).

Sayangnya, Bambang enggan memperinci nama-nama wajip pajak yang mendapatkan restitusi tersebut.

Peningkatan restitusi tersebut kata Bambang, hampir separuhnya berasal dari pengembalian PPN.

Hal ini juga menyebabkan rendahnya penerimaan PPN akhir tahun lalu.

Data Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 31 Desember 2015 realisasi PPN mencapai Rp 423,53 triliun.

Angka tersebut hanya mencapai 73,47% dari target sebesar Rp 576,5 triliun.

Bahkan capaian tersebut juga lebih rendah 3,51% dibanding realiasi PPN pada 31 Desember 2014.

Selain PPN impor yang tergerus akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi, rendahnya PPN tersebut juga mencerminkan masih banyaknya PPN fiktif.

Padahal, sepanjang 2015 Ditjen Pajak cukup gencar melakukan penindakan atas kasus-kasus pidana pajak fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×