kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Restutisi pajak 2015 semakin menggendut


Senin, 11 Januari 2016 / 18:10 WIB
Restutisi pajak 2015 semakin menggendut


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada sejumlah pengusaha.

Restitusi ini diberikan pemerintah di tengah realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun lalu yang tidak mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yaitu hanya sebesar Rp 1.060,61 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah mencairkan restitusi senilai Rp 95 triliun.

Angka tersebut meningkat cukup besat dibanding restitusi tahun 2014 yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 84,2 triliun.

"Restitusi total Rp 95 triliun, itu kombinasi PPh dan PPN," kata Bambang saat konferensi pers, Senin (11/1).

Sayangnya, Bambang enggan memperinci nama-nama wajip pajak yang mendapatkan restitusi tersebut.

Peningkatan restitusi tersebut kata Bambang, hampir separuhnya berasal dari pengembalian PPN.

Hal ini juga menyebabkan rendahnya penerimaan PPN akhir tahun lalu.

Data Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 31 Desember 2015 realisasi PPN mencapai Rp 423,53 triliun.

Angka tersebut hanya mencapai 73,47% dari target sebesar Rp 576,5 triliun.

Bahkan capaian tersebut juga lebih rendah 3,51% dibanding realiasi PPN pada 31 Desember 2014.

Selain PPN impor yang tergerus akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi, rendahnya PPN tersebut juga mencerminkan masih banyaknya PPN fiktif.

Padahal, sepanjang 2015 Ditjen Pajak cukup gencar melakukan penindakan atas kasus-kasus pidana pajak fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×