CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RUU Sumber Daya Air (SDA) batal disahkan hari ini


Selasa, 03 September 2019 / 15:42 WIB
RUU Sumber Daya Air (SDA) batal disahkan hari ini
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hari ini. Padahal, hari ini seharusnya DPR melakukan Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"[DPR] Menunda pembahasan lanjutan tingkat kedua RUU SDA," tutur Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin rapat paripurna, Selasa (3//9).

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, Komisi V DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU SDA pada Pembicaraan Tingkat I, karena itu menurutnya RUU SDA ini sudah selesai di tingkat DPR. Namun, di menerangkan, penundaan pengesahan RUU ini dikarenakan masih ada hal-hal yang perlu disinkronisasikan di tingkat pemerintah.

Baca Juga: Komisi V DPR dan pemerintah setuju RUU SDA dilanjutkan ke rapat paripurna DPR

"Di tingkat pengambilan keputusan di komisi V sudah kita tetapkan, tetapi masih ada usul dan saran dari pemerintah yang masih perlu disinkronisasikan, terutama berkaitan dengan pengelolaan SDA permukaan dan cekungan air tanah," tutur Fary.

Menurut Fary, saat ini proses sinkronisasi tersebut masih menunggu konsultasi para menteri. Dia berpendapat, aturan terkait pengelolaan SDA permukaan dan air tanah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi pemerintah menginginkan supaya aturan tersebut dicantumkan dalam RUU SDA.

"Selama ini pengelolaan SDA permukaan itu dikawal oleh Kementerian PUPR, sedangkan air tanah kan Kementerian ESDM. UU ini mau dibuat satu manajemen atau terpadu. Jadi diatur dalam UU ini, berkaitan dengan pengaturannya itu di PP. Tapi oleh pemerintah masih mau supaya itu dibunyikan. Itu saja sebenarnya," tutur Fary.

Baca Juga: Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan

Fary pun mengatakan, usulan dari pemerintah akan disampaikan langsung dalam rapat paripurna berikutnya. Sayangnya, Fary belum bisa memastikan kapan rapat paripurna berikutnya akan berlangsung. Namun, dia memastikan pengesahan RUU SDA bisa dilakukan pada periode ini.

Fary pun belum membocorkan lebih jauh seperti apa isi RUU SDA yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Dia hanya menyebutkan terdapat 79 pasal dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×