kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan


Senin, 26 Agustus 2019 / 23:11 WIB
Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan
ILUSTRASI. Menteri PUPR usai Raker dengan Komisi V DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan masuk pada tahap pembahasan tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada pembahasan rapat kerja hari ini, RUU SDA menambahkan satu usulan. Yaitu tentang pemanfaatan sumber daya air di kawasan suaka alam oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Usulan itu berupa penambahan satu ayat di pasal 33 dalam draf RUU SDA. Sebelumnya pasal 33 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Baca Juga: RUU SDA: Pengusaha minta pembedaan AMDK dengan SPAM

Basuki ingin bunyi pasal itu menjadi ayat (1) dan ditambahkan penjelasan pada ayat (2) yang berbunyi, larangan pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

"Di dalam draf nya itu dilarang memanfaatkan, setuju, tapi bagaimana dengan masyarakat yang sudah tinggal di situ, jadi diusulkan satu ayat lagi dikecualikan pada masyarakat yang sudah ada untuk kebutuhan sehari-hari non komersial, semua sudah setuju," kata Basuki, di Gedung DPR, Senin (26/8).

Baca Juga: Formappi nilai kecil kemungkinan DPR saat ini selesaikan pembahasan 17 RUU jadi UU

Pasalnya, terdapat 9,5 juta jiwa masyarakat bermukim di 5.800 desa yang berada dalam kawasan suaka alam seluas 27 juta hektar.

Usulan itu diterima Komisi V DPR, Ketua Panja RUU SDA Lasarus mengatakan, masyarakat yang bermukim di kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian hutan telah tinggal secara turun-temurun. Sebab itu, masyarakat perlu melindungi mereka untuk mendapatkan akses air bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×