kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.680   4,00   0,02%
  • IDX 8.561   39,05   0,46%
  • KOMPAS100 1.186   5,67   0,48%
  • LQ45 861   3,34   0,39%
  • ISSI 302   2,58   0,86%
  • IDX30 443   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 513   0,37   0,07%
  • IDX80 133   0,76   0,57%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 142   0,32   0,23%

Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan


Senin, 26 Agustus 2019 / 23:11 WIB
Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan
ILUSTRASI. Menteri PUPR usai Raker dengan Komisi V DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan masuk pada tahap pembahasan tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada pembahasan rapat kerja hari ini, RUU SDA menambahkan satu usulan. Yaitu tentang pemanfaatan sumber daya air di kawasan suaka alam oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Usulan itu berupa penambahan satu ayat di pasal 33 dalam draf RUU SDA. Sebelumnya pasal 33 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Baca Juga: RUU SDA: Pengusaha minta pembedaan AMDK dengan SPAM

Basuki ingin bunyi pasal itu menjadi ayat (1) dan ditambahkan penjelasan pada ayat (2) yang berbunyi, larangan pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

"Di dalam draf nya itu dilarang memanfaatkan, setuju, tapi bagaimana dengan masyarakat yang sudah tinggal di situ, jadi diusulkan satu ayat lagi dikecualikan pada masyarakat yang sudah ada untuk kebutuhan sehari-hari non komersial, semua sudah setuju," kata Basuki, di Gedung DPR, Senin (26/8).

Baca Juga: Formappi nilai kecil kemungkinan DPR saat ini selesaikan pembahasan 17 RUU jadi UU

Pasalnya, terdapat 9,5 juta jiwa masyarakat bermukim di 5.800 desa yang berada dalam kawasan suaka alam seluas 27 juta hektar.

Usulan itu diterima Komisi V DPR, Ketua Panja RUU SDA Lasarus mengatakan, masyarakat yang bermukim di kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian hutan telah tinggal secara turun-temurun. Sebab itu, masyarakat perlu melindungi mereka untuk mendapatkan akses air bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×