Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan atas RUU inisiatif DPR tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8).
“Pengesahan RUU SDA menunggu paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan 6 batasan pengelolaan SDA dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Basuki.
Baca Juga: Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan
Sebelumnya putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 telah membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis diawali dengan pembacaan kesimpulan oleh Ketua Panitia Kerja RUU SDA Lasarus. Pada sesi pembahasan naskah RUU SDA, Menteri Basuki mengusulkan adanya tambahan ayat kedua pada Pasal 33 yang berbunyi; 'Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam”.
Ayat (2) pasal 33 disetujui yakni “Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha”.
Baca Juga: Industri AMDK bakal tumbuh 9-10% hingga akhir tahun ini
Menteri Basuki menyampaikan pertimbangan dari usulan tersebut adalah di dalam kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar terdapat 5.800 desa sudah dihuni sekitar 9,5 juta jiwa yang sebagian sudah tinggal sebelum hutan tersebut ditetapkan sebagai kawasan suaka alam. Penduduk yang tinggal memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Pandangan Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Menteri Basuki bahwa RUU SDA ini mengatur prinsip pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh, yang meliputi: penguasaan negara dan hak rakyat atas air, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
Menteri Basuki menyampaikan Presiden Joko Widodo menyambut baik dan memberikan apresiasi atas RUU SDA, yang merupakan inisiatif DPR-RI, telah selesai dibahas oleh Panitia Kerja, Tim Perumus DPR dan Tim Pemerintah.
Baca Juga: RUU SDA: Pengusaha minta pembedaan AMDK dengan SPAM
Presiden dalam pandangannya menilai RUU ini telah mengakomodir berbagai perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang antara lain jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan (single management), pengelolaan SDA baik air tanah maupun air permukaan, serta pengaturan pengawasan dalam pengelolaan SDA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News