kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Sedang Disiapkan, DPR Usulkan Pemekaran Provinsi Papua Barat


Senin, 25 Juli 2022 / 10:57 WIB
RUU Sedang Disiapkan, DPR Usulkan Pemekaran Provinsi Papua Barat


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengesahkan tiga provinsi baru di Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengusulkan kembali pemekaran wilayah untuk Provinsi Papua Barat. DPR mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan, saat ini DPR belum bisa membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemekaran wilayah Papua Barat dari pemerintah.

“Ya tinggal nunggu Surpres dari presiden, berikut DIM-nya. Kalau dari DPR kan RUU pembentukan Papua Barat Daya sudah menjadi RUU usul inisiatif dan sudah disahkan dalam rapat paripurna sekarang tinggal nunggu dari Surpresnya,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Baca Juga: Ada 3 Provinsi Baru Papua, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia

Menurut Awiek, Presiden wajib menyerahkan surat presiden dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat dari DPR.

Setelah itu barulah DPR dalam hal ini dimandatkan ke Komisi II DPR akan mulai melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima DPR.

Sebelumnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Dalam rapat Baleg tersebut seluruh fraksi di DPR kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.

Selanjutnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga telah melalui rapat paripurna. Dalam rapat paripurna diputusakan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, DPR juga telah menyetujui 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Kemendagri Beberkan Roadmap Pembangunan Awal di Tiga Provinsi Baru di Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×