kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

RUU Revitalisasi Industri Pertahanan didesak segera disahkan


Senin, 07 Maret 2011 / 11:59 WIB
RUU Revitalisasi Industri Pertahanan didesak segera disahkan
CEO KESAN Hamdan Hamedan menunjukkan aplikasi KESAN. KESAN wadah umat muslim belajar islam hingga pasarkan produk halal. Kontan/Ratih Waseso


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) Revitalisasi untuk Industri Pertahanan dan Keamanan lebih cepat disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ketua KKIP Purnomo Subiakto, pengesahan tersebut agar industri pertahanan lebih mandiri dan tidak berpangku tangan. Sebab, selama ini, dia mengatakan, industri pertahanan lambat berkembang karena undang-undangnya belum disahkan.

Dia berharap, pada 2024 mendatang, Indonesia sudah menggunakan alat dan senjata produksi dalam negeri. "Kami berharap segera dengan cepat RUU ini dapat disahkan menjadi cepat, untuk dapat merevitalisasi industri pertahanan di bangsa ini," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (7/3).

Selain itu, Purnomo menambahkan, pengesahan itu bisa mendukung industri mengekspor produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×