kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

RUU Revitalisasi Industri Pertahanan didesak segera disahkan


Senin, 07 Maret 2011 / 11:59 WIB
CEO KESAN Hamdan Hamedan menunjukkan aplikasi KESAN. KESAN wadah umat muslim belajar islam hingga pasarkan produk halal. Kontan/Ratih Waseso


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) Revitalisasi untuk Industri Pertahanan dan Keamanan lebih cepat disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ketua KKIP Purnomo Subiakto, pengesahan tersebut agar industri pertahanan lebih mandiri dan tidak berpangku tangan. Sebab, selama ini, dia mengatakan, industri pertahanan lambat berkembang karena undang-undangnya belum disahkan.

Dia berharap, pada 2024 mendatang, Indonesia sudah menggunakan alat dan senjata produksi dalam negeri. "Kami berharap segera dengan cepat RUU ini dapat disahkan menjadi cepat, untuk dapat merevitalisasi industri pertahanan di bangsa ini," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (7/3).

Selain itu, Purnomo menambahkan, pengesahan itu bisa mendukung industri mengekspor produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×