kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU PPKSK disetujui, meluncur ke paripurna


Kamis, 17 Maret 2016 / 15:53 WIB
RUU PPKSK disetujui, meluncur ke paripurna


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) sudah disetujui di komisi XI, atau pada tingkat pertama. Dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah hari ini, semua fraksi menyatakan persetujuanĀ atas beleid tersebut.

Karena telah mendapatkan persetujuan pada pembahasan tingkat I, RUU PPKSK hari ini akan dibahas pada tingkat ke-II atau paripurna. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, sidang paripurna akan dilaksanakan sore ini.

(Cek poin-poin RUU PPKSK di sini)

Diperkirakan tidak akan ada penolakan yang berarti dalam sidang paripurna. Sebab, dalam pandangan mini fraksi pada tingkat pertama semua fraksi menyatakan setuju dan hanya menyertakan beberapa catatan yang tidak mengikat.

"Karena tidak ada menolak, saya minta persetujuan dari semua fraksi untuk melanjutkan pembahsan ke tingkat ke-II," ujar Ahmadi, Kamis (17/3) di Jakarta.

Beleid ini dibuat sebagai payung hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait, untuk mengambil keputusan terhadap ancaman krisis sistem keuangan apabila diperlukan.

Namun, beleid ini tidak hanya berisi cara pengambilan ketika krisis keuangan saja, melainkan juga mekanisme agar antisipasi terhadap krisis keuangan bisa dilakukan sejak dini.

Dibahas 8 tahun

RUU ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak tahun 2008 lalu. Namun, dalam perjalanannya, banyak perubahan substansi yang terjadi. Diantaranya, dalam beleid ini tidak dimungkinkan adanya andil keuangan negara dalam menyelamatkan bank sistemik.

Mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan akan dilakukan tidak lagi dengan mekanisme bail out. Tetapi dengan mekanisme bail in, dimana perusahaan akan menjadi langkah pertama dalam menanganai ancaman krisis.

Beberapa fraksi memebri catatan, agar pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan dari beleid ini. Diantaranya Peraturan OJK terkait mekanisme bail in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×