kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

RUU PPKSK dianggap tak lindungi LPS


Jumat, 11 Maret 2016 / 22:45 WIB
RUU PPKSK dianggap tak lindungi LPS


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sangatlah penting. Sebab, menurut Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS menjadi lembaga yang berhak melakukan restrukturisasi Bank yang berdampak sistemik ketika krisis.

Restrukturisasi itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengambil alih harta dan kekayaan bank, hingga melikuidasinya. Atau dengan mengelola aset, dan mengubah kewajiban menjadi aset sebuah bank.

Hal itu dilakukan, supaya kondisi keuangan bank tidak memburuk, dan berdampak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Namun, dengan tanggung jawab besar itu seperti, LPS tidak mendapat proteksi yang cukup.

Pasal 29 dalam daft RUU PPKSK yang memuat; seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanganan bank sistemik, dinyatakan sah menurut UU ini. Namun, kini pasal itu malah dihapus.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelum keputusan diambil mengatakan, keberadaan pasal ini ada agar LPS bisa melampaui UU tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan KUH Perdata. "Ketika ada tuntutan perdata dari kreditur, mereka biasanya menggunakan UU Keperdataan ini," kata Halim, Jumat (11/3) di Jakarta.

Jadi dengan adanyan bantalan ini, LPS akan lebih aman dalam menyelamatkan keuangan negara dari krisis. Apalagi, biasanya, dalam melakukan tugas meresolusi bank, LPS terkadang harus melakukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh bank dengan pihak lain.

Jadi ketika ada gugatan, maka keberadaan pasal ini akan membuat gugatan batal demi hukum. Halim juga bilang, bahwa posisi berbeda dengan BI dan OJK. Kedua lembaga itu menurutnya sudah dilindungi dengan Undang-undang masing-masing.

Namun, menurut Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit keberadaan pasal ini tidak lazim. Sebab seperti halnya BI dan OJK, LPS juga sudah dilindungi dengan undang-undang lex spesialisnya. Namun, perdebatan berakhir, karena Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyetujui pasal tersebut di drop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×