kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU PPKSK dianggap tak lindungi LPS


Jumat, 11 Maret 2016 / 22:45 WIB
RUU PPKSK dianggap tak lindungi LPS


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sangatlah penting. Sebab, menurut Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS menjadi lembaga yang berhak melakukan restrukturisasi Bank yang berdampak sistemik ketika krisis.

Restrukturisasi itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengambil alih harta dan kekayaan bank, hingga melikuidasinya. Atau dengan mengelola aset, dan mengubah kewajiban menjadi aset sebuah bank.

Hal itu dilakukan, supaya kondisi keuangan bank tidak memburuk, dan berdampak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Namun, dengan tanggung jawab besar itu seperti, LPS tidak mendapat proteksi yang cukup.

Pasal 29 dalam daft RUU PPKSK yang memuat; seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanganan bank sistemik, dinyatakan sah menurut UU ini. Namun, kini pasal itu malah dihapus.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelum keputusan diambil mengatakan, keberadaan pasal ini ada agar LPS bisa melampaui UU tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan KUH Perdata. "Ketika ada tuntutan perdata dari kreditur, mereka biasanya menggunakan UU Keperdataan ini," kata Halim, Jumat (11/3) di Jakarta.

Jadi dengan adanyan bantalan ini, LPS akan lebih aman dalam menyelamatkan keuangan negara dari krisis. Apalagi, biasanya, dalam melakukan tugas meresolusi bank, LPS terkadang harus melakukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh bank dengan pihak lain.

Jadi ketika ada gugatan, maka keberadaan pasal ini akan membuat gugatan batal demi hukum. Halim juga bilang, bahwa posisi berbeda dengan BI dan OJK. Kedua lembaga itu menurutnya sudah dilindungi dengan Undang-undang masing-masing.

Namun, menurut Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit keberadaan pasal ini tidak lazim. Sebab seperti halnya BI dan OJK, LPS juga sudah dilindungi dengan undang-undang lex spesialisnya. Namun, perdebatan berakhir, karena Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyetujui pasal tersebut di drop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×