kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak


Selasa, 03 September 2019 / 22:47 WIB
RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.

Hal itu akan dikumpulkan dalam satu bagian dalam RUU yang masih dibahas ini. RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang konsisten.

"Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Baca Juga: RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.

RUU tersebut akan segera dimatangkan sesuai permintaan presiden. Setelah draf RUU rampung akan dilakukan uji publik dan disampaikan ke DPR.

"Kami akan selesaikan naskah akademik dan RUU sehingga bisa dibawa ke DPR, timeline sesegera mungkin," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021

Asal tahu saja saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU baru yang akan membahas soal perpajakan.RUU tersebut untuk merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dalam perubahan kebijakan fiskal di sejumlah negara.

RUU akan membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Seluruh halangan investasi akan dikurangi atau dihilangkan dan RUU Perpajakan ini melengkapi berbagai langkah yang dilakukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×