Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam pembahasan masa persidangan ke-5 tahun 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas pada masa sidang sekarang sebab masih ada mekanisme yang belum rampung di parlemen.
"Akan kita bahas semua sesuai mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," jelas Puan di jumpai di Gedung Parlemen, Selasa (16/5).
Baca Juga: Aturan RUU Perampasan Aset Dinilai Adil untuk Buktikan Kepemilikan Aset
Namun demikian, Puan memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas segera. Sebab, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.
Sebelumnya, Puan menjelaskan pada masa sidang saat ini akan ada 9 RUU yang akan dibahas.
Adapun 9 RUU tersebut di antaranya adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24 tahun 2003 tentah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Diterima DPR, PKS Siap Kaji Lebih Lanjut
Berikutnya RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk UU yang selaras dengan UUD 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat," pungkas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News