kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Diterima DPR, PKS Siap Kaji Lebih Lanjut


Selasa, 09 Mei 2023 / 13:19 WIB
Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Diterima DPR, PKS Siap Kaji Lebih Lanjut
ILUSTRASI. Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang - Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

Merespons hal ini, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPR Anis Byarwati mengatakan pihaknya siap mengaji lebih mendalam terkait substansi yang ada dalam RUU Perampasan Aset.

"Prinsipnya secara umum RUU yang memiliki maslahat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, dan memiliki dampak pada tata kelola negara yang baik tentu PKS dukung," kata Anis pada Kontan.co.id, Selasa (9/5).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Dibahas

Namun demikian menurutnya, saat ini masih belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dukungan PKS pada RUU tersebut. Ia mengatakan PKS akan mulai melakukan kajian seusai masa reses DPR.

"Saya masih belum bisa berkomentar (soal dukungan) karena masih harus dikaji lagi secara mendalam, dan saat ini anggota DPR masih reses," ungkap Anis.

Diketahui, dalam surpres ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk membahas RUU itu.

Beberapa poin penting dalam beleid ini adalah, pertama, terkait lembaga pengelola aset rampasan, yakni pengelolaan aset diserahkan ke Kejaksaan Agung karena telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Baca Juga: DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses

Kedua, RUU Perampasan Aset mengatur konsep Perampasan Aset non-coviction bassed asset faofeiture (NCB-AF) atau Perampasan Aset tanpa tuntutan pidana.

Ketiga, RUU tersebut akan mengatur konsep pembuktian terbalik (illicit enrichment). Hal itu akan diatur dengan syarat dan mekanisme yang ketat agar tidak ada penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×