Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi
Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final.
“Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Telah Selesai Dibuat
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).
Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News