kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

RUU Pembebasan Lahan Baru di Tingkat Departemen


Senin, 07 Desember 2009 / 09:18 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Permintaan pelaku usaha agar ada payung hukum soal pembebasan lahan tampaknya masih butuh waktu lama terealisasi. Sebab, pemerintah sendiri baru menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, saat ini, RUU Pembebasan Lahan masih dimatangkan pemerintah lewat pembahasan antardepartemen. "Kita menganggap, land acquisition itu terbaik maka harus dibuatkan satu kepastian," ucapnya, akhir pekan lalu.

Pengajuan RUU Pembebasan Lahan ke DPR ini merupakan langkah lanjutan atas permintaan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sayang, Hatta tidak dapat memastikan kapan pemerintah bakal mengajukan RUU tersebut kepada DPR.

Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono bilang, dengan RUU ini proses pembebasan lahan bisa dipercepat jika tidak tercapai kesepakatan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×