kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

RUU Pembebasan Lahan Baru di Tingkat Departemen


Senin, 07 Desember 2009 / 09:18 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Permintaan pelaku usaha agar ada payung hukum soal pembebasan lahan tampaknya masih butuh waktu lama terealisasi. Sebab, pemerintah sendiri baru menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, saat ini, RUU Pembebasan Lahan masih dimatangkan pemerintah lewat pembahasan antardepartemen. "Kita menganggap, land acquisition itu terbaik maka harus dibuatkan satu kepastian," ucapnya, akhir pekan lalu.

Pengajuan RUU Pembebasan Lahan ke DPR ini merupakan langkah lanjutan atas permintaan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sayang, Hatta tidak dapat memastikan kapan pemerintah bakal mengajukan RUU tersebut kepada DPR.

Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono bilang, dengan RUU ini proses pembebasan lahan bisa dipercepat jika tidak tercapai kesepakatan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×