kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Omnibus Law Kesehatan, DPR: Penerapan TKDN Sektor Farmasi Perlu Didukung


Minggu, 30 Oktober 2022 / 20:15 WIB
RUU Omnibus Law Kesehatan, DPR: Penerapan TKDN Sektor Farmasi Perlu Didukung
ILUSTRASI. Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masuk dalam program legislasi  nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Salah satu pembahasan dalam RUU ini yaitu peraturan tentang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Pemerintah berencana membuat kemandirian farmasi dengan menerapkan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Akan Bertanggung jawab ke Menteri, Rawan Intervensi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendukung rencana pemerintah dalam untuk membuat kemandirian farmasi dengan menerapkan TKDN.

"Penerapan TKDN ini memang sudah waktunya untuk dipikirkan bersama, meskipun ini bukan hal yang mudah," jelas Saleh pada Kontan.co.id, Minggu (30/10).

Saleh mangatakan bahwa saat ini 80 - 90 persen bahan baku obat di Indonesia terutama yang berunsur kimia masih dicukupi oleh impor dari luar negeri.

Oleh karenanya untuk menekan impor perlu penerapan TKDN dalam industri dalam negeri agar Indonesia dapat mandiri di sektor kefarmasian.

Menurutnya Indonesia bisa melakukan penerapan TKDN, mengingat Indonesia juga berpengalaman untuk membuat obat vaksin dan berhasil ekspansi hingga melakukan ekspor rutin ke Negara lain.

"Ini bukan hal yang baru, saya setuju TKDN ini sebagai faktor yang penting agar kita bisa produksi obat obatan dan kalau bisa ekspansi ke luar negeri," jelas Saleh.

Untuk itu, dalam aturan ini kata Saleh, tidak ada salahnya pemerintah memberikan insentif atau kemudahan berusaha bagi produsen farmasi yang bisa memenuhi unsur TKDN.

Hal ini untuk menggenjot produksi farmasi dalam negeri yang dapat bersaing, berkualitas, dan mengurangi ketergantungan impor, hingga muaranya juga dapat menciptakan peluang pekerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga: IDGI: Produksi dan Distribusi Dokter harus diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus law

"Kalau ini bersinergi, TKDN dilakukan, obat yang diperlukan banyak dan bisa masuk pasar luas, kemudian bisa membuka lapangan pekerjaan di Indonesia," jelas Saleh.

Sementara, Anggota Badan Legislasi Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan terkait dengan RUU Omnibuslaw Kesehatan akan dilakukan kembali pada November 2022 mendatang.

"Pembahasannya mungkin baru akan dilaksanakan kembali ketika selesai masa reses, jadwalnya baru diketahui saat kami masuk bulan November," jelas Dasco. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×