kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IDGI: Produksi dan Distribusi Dokter harus diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus law


Selasa, 04 Oktober 2022 / 11:02 WIB
IDGI: Produksi dan Distribusi Dokter harus diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus law
ILUSTRASI. Dokter menerapkan protokol kesehatan ketat saat pemeriksaan gigi pasien di De Spring Dental Care By DWH, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten (7/6). KONTAN/Baihaki/7/6/2021


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Dokter Gigi Indonesia mengusulkan masalah produksi dan distribusi dokter harus ikut diatur dalam RUU Kesehatan yang tengah dirancang DPR dan Pemerintah. 

Pasalnya menurutnya produksi dan masalah distribusi dokter saat ini urgen dilakukan mengingat kurangnya tenaga kesehatan serta distribusi yang tidak menyentuh daerah tertinggal. 

"Untuk dokter gigi puskesmas yang terisi hanya 48%. jadi persoalan ini masalah produksi dan distribusi. ini yang harus diatur dalam UU kita. persoalan yang sangat besar karena sebagian besar masih menumpuk di perkotaan," terang Ketua PDGI, Usman Sumantra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baleg, Senin (3/10). 

Namun PDGI mengakui bahwa memang banyak dokter yang tidak mau untuk ditempatkan di daerah terpencil karena jejak karir yang tidak akan berkembang serta gaji yang tidak bisa menutup pendidikan dokter. 

Baca Juga: IDI Tolak Usulan Baleg Tentang RUU Kesehatan Omnibus Law Masuk Prolegnas 2023

Untuk itu PDGI mengusulkan aturan gaji untuk dokter yang ditempatkan di daerah terpencil setidaknya Rp 25 juta. Selain itu pemerintah daerah harus memberikan subsidi bagi dokter yang akan mengabdi di daerah terpencil. 

Menurutnya hal ini dapat menjadikan salah satu cara agar masalah distribusi dokter terutamanya di daerah tertinggal dapat teratasi. 

"Aturan yang sekarang dokter yang mau di daerah terpencil hanya dibayar Rp 14,2 juta dan untuk daerah biasa Rp 8,5 juta. Ini biaya yang jauh sekali dari pendidikan dokter yang panjang," jelas Usman.

Selanjutnya, PDGI juga mengusulkan agar pemerintah memberikan iklim regulasi yang juga berpihak kepada Rumah Sakit Swasta. Menurutnya regulasi yang ada saat ini masih belum ramah untuk Rumah Sakit Swasta. 

Sementara, pemerintah hanya sanggup mengambil produksi dokter dari perguruan tinggi sekitar 14 persen untuk dipekerjakan di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah, sementara 86 persen sisanya lari ke rumah sakit swasta. 

Baca Juga: Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Masih Mandek

"Jika semua dibebankan kepada puskesmas yang hanya menyerap 14 persen dokter, tantangannya sangat berat," tutur Usman. 

Lebih dari itu PDGI siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Kesehatan nasional, maupun UU Kesehatan Omnibus law, dengan catatan asalkan urgensi perubahan ini mengarah ke arah lebih baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×