Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law hanya untuk kepentingan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.
Sebab, kata dia, aturan itu lebih banyak memihak pada investor. "Konsep hukum yang menggabungkan jadi satu. Hapus revisi pasal yang dinilai menghambat investasi. Tegas dan jelas ini untuk kepentingan oligarki," kata Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Baca Juga: Amankan demo buruh di depan gedung DPR, 6.000 personel gabungan disiapkan
Arif mengatakan, seharusnya pemerintah membuat undang-undang yang berpihak pada warga negara. Dengan demikian, undang-undang itu bukan hanya mementingkan para investor di Indonesia.
"Padahal yang dibutuhkan berpihak ke warga negara. Harusnya UUD 1945 harus melindungi rakyat Indonesia," ucapnya.
Arif juga menilai pembahasan RUU omnibus law diskriminatif. Sebab, dalam proses pembahasannya, lanjut Arif hanya melibatkan para pengusaha.
Baca Juga: Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom
"Harus melibatkan masyarakat, semua stakeholder. Agar demokratis dan menguntungkan semua orang," ujarnya. "Omnibus law sangat diskriminatif karena hanya melibatkan pengusaha saja," tutur Arif.
Baca Juga: RUU Pertanahan masuk prolegnas prioritas tahun 2020
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera merampungkan draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Jakarta Sebut RUU Omnibus Law Hanya untuk Kepentingan Oligarki",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News