kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Pertanahan masuk prolegnas prioritas tahun 2020


Minggu, 19 Januari 2020 / 20:17 WIB
RUU Pertanahan masuk prolegnas prioritas tahun 2020
ILUSTRASI. abdul.basith@kontan.co.id Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan RUU Pertanahan, Rabu (10/7).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Setelah masuk Prolegnas, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan.

Sebelumnya, pengesahan RUU Pertanahan ini sempat tertunda lantaran adanya beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, RUU Pertanahan ini akan kembali dibahas pada awal 2020.

Baca Juga: Ini Pandangan Pebisnis dan Pekerja atas RUU Cipta Lapangan Kerja

Pembahasan RUU ini pun akan melibatkan berbagai pihak yang mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR Yagus Suyadi mengatakan pembahasan RUU ini sekarang masih menunggu jadwal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pembahasannya masih menunggu jadwal dari DPR, nantinya akan membahas hal-hal yang krusial," ujar Yagus kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).

Selanjutnya terkait dengan sertifikasi lahan, Kementerian ATR juga sudah menyiapkan strategi yang akan dilakukan guna mengurangi jumlah lahan yang belum tersertifikasi di tahun ini. Salah satunya melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: HIPMI : Omnibus Law perlu perhatikan dua UU demi investasi

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia di dalam satu wilayah desa/kelurahan.



TERBARU

[X]
×