kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022


Kamis, 30 September 2021 / 16:21 WIB
RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Pemerintah dan DPR resmi menyelesaikan pembahasan RUU KUP dan setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.


Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

Ketiga 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

  • a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • b) surat berharga negara;\

Baca Juga: PKS Tolak Tax Amnesty dan Perluasan Objek PPN

Keempat, tarif sebesar 8%  atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

  • a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • b) surat berharga negara; atau

Kelima, tarif sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×