kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022


Kamis, 30 September 2021 / 16:21 WIB
RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Pemerintah dan DPR resmi menyelesaikan pembahasan RUU KUP dan setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.


Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus berupaya menggenjot setoran pajak tahun depan, salah satunya dengan program pengampunan pajak alias tax amnesty, pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.

Jika tidak ada aral melintang program pengampunan pajak alias tax amnesty ini akan digelar pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP yang diterima KONTAN, Kamis (30/9).

Baca Juga: DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan

Jika tidak ada aral melintang atau RUU dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Pasal mengatur tax amnesty di RUU KUP tersebut berbunyi "Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022".

Sementara tarif tebusan tax amnesty dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini diatur sebagai berikut.

Baca Juga: Disetujui DPR ke paripurna, tarif PPN naik menjadi 11% mulai tahun 2022

Pertama, tarif sebesar 6%  atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;

Kedua, tarif 8%  atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:

SELANJUTNYA>>>

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

Ketiga 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

  • a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • b) surat berharga negara;\

Baca Juga: PKS Tolak Tax Amnesty dan Perluasan Objek PPN

Keempat, tarif sebesar 8%  atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

  • a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • b) surat berharga negara; atau

Kelima, tarif sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

Selerti kita tahu, Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.

Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khsusu Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9) pagi.

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu 29/9) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus.

Baca Juga: Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan

Yustinus bilang, pembahsan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda sehingga berbuah hasil penyelesaian pembahasan RUU KUP. "Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," katanya.
 
Menurut Yustinus, penyelesaian pembahasan RUU KUP ini berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyabu Indrawati, pemimpinan Dirjen Pajak, serta kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja DPR yang luar biasa.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP Ini menjadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×