Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar
Selerti kita tahu, Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.
Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khsusu Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9) pagi.
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu 29/9) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus.
Baca Juga: Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
Yustinus bilang, pembahsan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda sehingga berbuah hasil penyelesaian pembahasan RUU KUP. "Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," katanya.
Menurut Yustinus, penyelesaian pembahasan RUU KUP ini berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyabu Indrawati, pemimpinan Dirjen Pajak, serta kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja DPR yang luar biasa.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP Ini menjadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News