Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak kini sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembahasan RUU ini akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara.
"Kami juga akan membahas soal daya dukung tanpa melupakan tugas profesional mereka yaitu dalam menjembatani antara kepentingan wajib pajak dengan otoritas pajak," ujarnya di Bandung, Senin (20/11).
Menurutnya, peran konsultan pajak ini harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan, dan sertifikasi tersendiri.
“Hal itu akan kami atur dan bagaimana mengatur kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak, dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini,” ujarnnya.
Ia melanjutkan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.
Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan. Penghargaannya seperti apa nanti akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu sendiri.
"Keahlian itu kan perlu diberi penghargaan, jadi nanti kami coba atur dalam RUU Konsultan Pajak akan seperti apa penghargaannya. Maka, bertambahnya konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News